Air dalam hal thoharoh pada umumnya dibagi menjadi tiga macam, yakni ;
1. Air yang suci lagi mensucikan
Air yang jenis pertama ini adalah air yang sah dipakai untuk bersuci. Baik itu untuk wudhu, mandi wajib dan membersihkan najis. Adapun air ini para 'ulama membaginya kepada 7 macam ;
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air mancur atau air yang keluar dari mata air
6. Air embun
7. Air es atau salju
Dari 7 macam air diatas dapat disimpulkan bahwa air yang suci lagi mensucikan adalah air yang langsung turun dari langit dan bersumber dari bumi.
2. Air yang suci tapi tidak dapat mensucikan
Air jenis yang kedua ini masih tergolong air suci namun tidak dapat mensucikan dalam artian tidak bisa digunakan untuk bersuci atau disebut air musta'mal. Air jenis ini terbagi menjadi tiga macam ;
1. Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci namun merubah sifat dasar dari air tersebut baik dari segi rasa, bau atau warnanya. Contohnya, air yang bercampur dengan bunga, yang merubah bau dasar dari air sehingga menjadi harum. Air yang bercampur dengan gula, pemanis atau perasa yang lain sehingga merubah rasa dasar dari air. Air yang bercampur dengan pewarna sehingga merubah warna dasar air tersebut.
Adapun yang jadi titik permasalahan disini ialah apabila sesuatu yang mencampuri air tersebut bukan dari hal alamiah. Apabila rasa, bau dan warna air berubah karena perubahan alamiah, maka air tersebut tetap hukumnya air suci lagi mensucikan. Contoh misalkan air rawa atau air sawah yang baunya berubah menjadi bau rumput atau air laut yang berubah rasanya menjadi asin karena kandungan garam.
2. Air yang sedikit (tidak sampai dua qulah) yang air tersebut sudah dipakai untuk bersuci.
3. Air yang keluar atau bersumber dari pohon-pohon atau buah-buahan. Misalkan air kelapa.
3. Air najis atau yang terkena najis
Diantara jenis air yang ketiga ini adalah ;
1. Air najis contohnya air kencing
2. Air yang sedikit dan bercampur dengan najis
3. Air yang banyak dan bercampur dengan najis sehingga merubah sifat dasar dari air tersebut baik bau, rasa, ataupun warnanya.
****Catatan ;
1. Khusus untuk air hujan, apabila air hujan tersebut melalui genteng rumah ataupun menyentuh perantara yang lain, maka harus diperhatikan saat air jatuh. Ditakutkan diatas genteng tersebut ada kotoran hewan, baik cicak, burung ataupun yang lain sehingga merubah air tersebut menjadi air najis.
2. Untuk air yang sedikit (tidak sampai dua qullah). Jika kita ingin menggunakannya untuk bersuci maka tidak boleh langsung dicelupkan. Harus dengan cara dialirkan atau dengan gayung. Tidak boleh juga ada tetesan dari badan kita saat bersuci ke dalam air tersebut.
3. Adapun ukuran banyak dan sedikitnya ialah bertumpu pada perhitungan 2 qullah. Air dikatakan sedikit apalabila kurang dari dua qullah dan dikatakan banyak apabila lebih dari 2 qullah. Perhitungan 2 qullah menurut 'ulama ada yang mengatakan 216 Liter. Adapula yang mengatakan 270 Liter. Maka sebaik-baik perkara adalah kehatia-hatian. Wallahu a'lam.