Pulsa Murah

Bisnis Online

Monday, February 3, 2014

Sejarah Penulisan dan Kodifikasi Hadits



A.       Sejarah Penulisan Hadits
A.1. Hadits pada Masa Rasul
Pada masa Rasulullah perhatian Rasul dan para sahabat terfokus pada al-Qur’an. Rasul memerintahkan para sahabatnya untuk menghafal dan menulis al-Qur’an pada kepingan tulang, pelapah korma, batu dan lain-lain. Setelah Rasul wafat al-Qur’an telah sempurna dihafal dan telah lengkap ditulis, hanya saja belum dikumpulkan dalam sebuah mushaf.
Hadits atau sunnah, walaupun merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an namun kurang memperoleh perhatian sebagaimana al-Qur’an, hadits tidak diperintahkan untuk ditulis secara resmi. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor[1] :
a.       Menulis ucapan, amalan, dan mu’amalah Rasulullah adalah suatu keadaan yang sukar karena memerlukan ada golongan sahabat yang terus menerus harus menyertai Rasulullah untuk menulis segala yang tersebut di atas padahal orang-orang yang dapat menulis pada masa itu masih dapat dihitung.
b.      Kebanyakan dari orang arab mengandalkan kekuatan hafalannya untuk mengabadikan sesuatu yang mereka anggap penting.
c.       Dikhawatirkan tercampurnya catatan hadits dengan al-Qur’an.
Oleh sebab itu, Rasulullah melarang para sahabat menulis hadits, beliau khawatir akan tercampurnya antara hadits dan firman Allah. Sebagimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry, bahwa Rasulullah bersabda :
لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القرآن فليمحه[2]
“Janganlah kamu tulis (apa yang kamu dengar) dariku, barang siapa yang menulis sesuatu dariku selain al-Qur’an maka hapuslah”.
Walaupun hadits kurang mendapat perhatian khusus seperti al-Qur’an namun para sahabat tetap ada yang menulis hadits secara tidak resmi bahkan sejumlah data sejarah menunjukkan bahwa pada periode Rasulullah telah ditulis beberapa dokumen hadits yang bersifat resmi namun tidak bersifat publik[3].
Diantara dokumen hadits yang bersifat resmi adalah :
a.       Kitab As-Shadaqah
Ini merupakan buku kecil yang berisi tentang keabsahan jumlah minimal hewan yang harus dikeluarkan zakatnya. Rasulullah mendiktekan dokumen ini pada akhir hayatnya untuk dikirim kepada para gubernur namun tidak sempat sampai beliau wafat. Buku ini disimpan pada sarung pedang beliau.
b.      Shahifat al-Madinah
Shahifat al-Madinah merupakan perjanjian tertulis yang dibuat Rasulullah sebagai perwakilan dari komunitas muslim dengan komunitas-komunitas lain yang ada di Madinah. Shahifat ini berisi tentang perjanjian yang intinya menguraikan hak dan kewajiban seluruh komunitas yang bermukim di Madinah.
Melihat dua contoh dokumen yang tertulis secara resmi di atas maka dapat dikatakan bahwa hadits sudah ditulis secara resmi pada zaman Rasulullah. Mengenai larangan menulis hadits, kebanyakan ‘ulama berpendapat bahwa : larangan menulis hadits yang nashkan oleh hadits Abu Sa’id dimansukhkan degan izin yang datang sesudahnya[4], yakni:
اكتب عني,فوالذي نفسي بيده,ما خرج من فمي الا حق
“Tulislah apa yang kamu dengar dariku, demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, tidak keluar dari mulutku selain kebenaran”[5].
            Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa : larangan menulis hadits tertuju pada mereka yang yang dikhawatirkan akan mencampur adukkan hadits dengan al-Qur’an. Izin hanya diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampur adukkan hadits dengan al-Qur’an.

A.2. Hadits pada Masa Sahabat
Sesudah Rasulullah wafat, sahabat sedikit demi sedikit menyampaikan hadits kepada orang lain. Ini didasarkan oleh sabda Rasulullah :
بلغوا عني ولو اية
“Sampaikanlah dariku walaupun hanya seayat”[6].
Pada masa ini mulailah berkembang riwayat dalam kalangan tabi’in  namun hadits pada masa permulaan sahabat masih terbatas sekali. Mereka hanya menyampaikan kepada orang yang memerlukan saja.
Perkembangan hadits dan membanyakkan riwayatnya terjadi sesudah masa Abu Bakar dan ‘Umar. Hal ini terjadi karena pada masa Abu Bakar dan ‘Umar mereka mengerahkan minat sahabat untuk menyebarkan al-Qur’an dan memerintahkan para sahabat untuk berhati-hati dalam menerima riwayat-riwayat [7].Penyebaran hadits mulai berkembangpada masa ‘Utsman dan ‘Ali karena pada masa ini banyak sahabat-sahabat kecil mengumpulkan hadits dari sahabat besar.
Beberapa dokumen yang ditemukan pada masa sahabat di antaranya adalah :
a.       As-Shahifat As-Sadiqah
Shahifat ini ditulis leh ‘Abdullah ibn ‘Amr (w. 63 H) sejak masa hidup Rasulullah. Berdasarkan pengakuannya sendiri shahifah itu menghimpun hadits-hadits yang didengar langsung dari Rasulullah.
b.      Kitab Faraidh
Kitab ini ditulis oleh Zaid ibn Tsabit (w. 45 H) seputar hukum waris. Kitab ini ditulis atas permintaan ‘Umar ibn Khattab.


A.3 Hadits pada Masa Tabi’in
Sesudah masa ‘Utsman dan ‘Ali timbullah usaha yang lebih serius untuk mecari dan menghafal hadits serta menebarkannya ke masyarakat luas. Generasi tabi’in memperoleh banyak menerima hadits dan pengetahuan dari generasi sahabat. Mereka pun tahu kapan sahabat melarang penulisan hadits dan kapan membolehkannya.
Dokumen pada masa tabi’in lebih banyak dari pada masa sahabat, di antaranya adalah :
a.       Shahifat Sa’id ibn Jubair
b.      Shahifat Sulaiman ibn Qais al-Yasykuriy
c.       Shahifat Muhammad ibn ‘Ali ibn Abi Thalib
d.      Kitab Muhammad ibn “ali al-Baqir
Sebenarnya masih banyak lagi dokumen-dokumen lain yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan namun contoh-contoh di atas hanyalah beberapa bukti dari banyaknya shahifah dan lembaran pada masa tabi’in.

B.     Waktu Resmi Kodifikasi Hadits
Ide penghimpunan hadits nabi secara tertulis untuk pertama kali dikemukakan oleh Khalifah Umar bin al Khattab (w.23 H=633 M). Ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar merasa khawatir umat Islam akan terganggu perhatiannya dalam mempelajari al Qur’an. Pembatalan niat Umar untuk menghimpun hadits nabi itu dikemukakan sesudah beliau melakukan sholat Istikharah selama satu bulan. Kebijaksanaan Umar dapat dimengerti karena pada zaman Umar daerah Islam telah semakin luas dan hal itu membawa akibat jumlah orang yang baru memeluk Islam semakin bertambah banyak.
Memasuki periode tabi’in, sebenarnya kekhawatiran membukukan/ kodifikasi hadits tidak perlu terjadi, justru pada periode ini telah bertabur hadits-hadits palsu yang mulai bermunculan setelah umat Islam terpecah menjadi golongan- golongan, yang semula berorientasi politik berubah menjadi faham keagamaan, seperti Khawarij, Syi’ah, Murji’ah, dan lain- lain. Perpecahan ini terjadi sesaat setelah peristiwa tahkim yang merupakan rentetan peristiwa yang berasal dari terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan ra. Untuk mengukuhkan eksistensi masing- masing golongan mereka merasa perlu mencipta hadits palsu.
Beberapa pendapat yang berbeda berkembang mengenai kapan kodifikasi secara resmi dan serentak dimulai. Adapun beberapa pendapat tersebut adalah :
(1) Kelompok Syi’ah, mendasarkan pendapat Hasan al-Sadr (1272-1354 H), yang menyatakan bahwa penulisan hadis telah ada sejak masa Nabi dan kompilasi hadis telah ada sejak awal khalifah Ali bin Abi Thalib (35 H), terbukti adanya Kitab Abu Rafi;, Kitab al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya..
(2) Sejak abad I H, yakni atas prakarsa seorang Gubernur Mesir Abdul Aziz bin Marwan yang memerintahkan kepada Kathir bin Murrah, seorang ulama HImsy untuk mengumpulkan hadis, yang kemudian disanggah Syuhudi Ismail dengan alasan bahwa perintah Abdul Aziz bin Marwan bukan merupakan perintah resmi, legal dan kedinasan terhadap ulama yang berada di luar wilayah kekuasaannya.
(3) Sejak awal abad II H, yakni masa Khalifah Umar ibn Abdul Aziz yang memerintahkan kepada semua gubernur dan ulama di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadis – hadis Nabi. Khalifah ini terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan pengakuan bahwa ia adalah pelanjut kekhalifahan ‘Umar Ibn al-Khaththab yang bijak. Khalifah Umar menginstruksikan kepada Gubernur Madinah Abu Bakar Bin Muhammad Bin ‘Amr Bin Hazm (Ibnu Hazm) untuk mengumpulkan hadits yang ada padanya dan pada tabi’in wanita ‘Amrah Binti ‘Abdur Rahman Bin Sa’ad Bin Zurarah Bin ‘Ades, murid Aisyah-Ummul Mukminin. kepada Abu Bakar Muhammad ibn Amr ibn Hazm, beliau menyatakan:
“Lihat dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari hadits Rasulullah, lalu tulislah karena aku takut akan lenyap ikmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan anda terima selain hadits Rasulullah saw dan hendaklah anda sebarkan ilmu dan mengadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikannya barang rahasia”.[8]
Berdasarkan instruksi resmi Khalifah itu, Ibnu Hazm minta bantuan dan menginstruksikan kepada Abu Bakar Muhammad Bin Muslim Bin Ubaidillah Bin Syihab az Zuhry (Ibnu Syihab Az Zuhry) seorang ulama besar dan mufti Hijaz dan Syam untuk turut membukukan hadits Rasulullah saw.
Pendapat ketiga ini yang dianut Jumhur Ulama Hadis, dengan pertimbangan jabatan khalifah gaungnya lebih besar daripada seorang gubernur, khalifah memerintah kepada para gubernur dan ulama dengan perintah resmi dan legal serta adanya tindak lanjut yang nyata dari para ulama masa itu untuk mewujudkannya dan kemudian menggandakan serta menyebarkan ke berbagai tempat.
Dengan demikian, penulisan hadis yang sudah ada dan marak tetapi belum selesai ditulis pada masa Nabi, baru diupayakan kodifikasinya secara serentak, resmi dan massal pada awal abad II H, yakni masa Umar bin Abdul Aziz, meskipun bisa jadi inisiatif tersebut berasal dari ayahnya, Gubernur Mesir yang pernah mengisyaratkan hal yang sama sebelumnya.
Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah:
1.       Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik
2.       Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani
3.       As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur
4.       Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan
5.       Musnad Asy-Syafi’i.

Teknik pembukuan hadits pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad. Arti istilah-istilah ini adalah:
a.       Al-Mushannaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu teknik pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum fiqh dan didalamnya mencantumkan hadith marfu’, mauquf, dan maqthu’.
b.       Al-Muwatththa’ dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’ diartikan sama dengan Mushannaf.
c.       Musnad dalam bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalah pembukuan hadith yang didaarkan pada nama para sahabat yang meriwayatkan hadith tersebut.

C.    Latar Belakang Kodifikasi Hadits
Pembukuan hadits dimulai pada akhir abad pertama Hijriah, dan rampung pada pertengahan abad ketiga. Hal ini tidak lepas dari adanya dorongan pembukuan hadits oleh Khalifah ‘Umar Ibn ‘Abd al-’Aziz (w. 102 H.) dari Bani Umayyah.. Pada waktu itu Umar Bin Abdul Aziz yang naik tahta pada tahun 99 H berkuasa. Beliau ini dikenal sebagai orang yang adil dan wara’ bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai Khulafaur Rasyidin yang ke – 5, tergeraklah hatinya untuk membukukan hadits dengan motif :
a. Beliau khawatir ilmu hadits akan hilang karena belum dibukukan dengan baik.
b. Kemauan beliau untuk menyaring hadits palsu (maudhu’) yang banyak beredar.
c. Al – Qur’an sudah dibukukan dalam mushaf, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran tercampur dengan hadits bila hadits dibukukan.
d. Peperangan dalam penaklukan negeri negeri yang belum Islam dan peperangan antar sesama kaum Muslimin banyak terjadi, dikhawatirkan ulama hadits berkurang karena wafat dalam peperangan – peperangan tersebut.
Dari sudut analisa politik, tindakan ‘Umar II ini adalah untuk menemukan dan mengukuhkan landasan pembenaran bagi ideology Jama’ah-nya, yang dengan ideologi itu ia ingin merangkul seluruh kaum Muslim tanpa memandang aliran politik atau pemahaman keagamaan mereka, termasuk kaum Syi’ah dan Khawarij yang merupakan kaum oposan terhadap rezim Umayyah. ‘Umar II melihat bahwa sikap yang serba akomodatif pada semua kaum muslim tanpa memandang aliran politik atau paham keagamaan.
Mushthafa al-Siba’i dalam majalah Al-Muslimin seperti yang dikutip Nurcholis Madjid amat menghargai kebijakan ‘Umar II berkenaan dengan pembukaan sunnah itu, sekalipun ia menyesalkan sikap Khalifah yang baginya terlalu banyak memberi angin pada kaum Syi’ah dan Khawarij (karena, dalam pandangan al-Siba’i, golongan oposisi itu kemudian mampu memobilisasi diri sehingga, dalam kolaborasinya dengan kaum Abbasi, mereka akhirnya mampu meruntuhkan Dinasti Umayyah dan melaksanakan pembalasan dendam yang sangat kejam). Dan, menurut al-Siba’i, sebelum masa ‘Umar II pun sebetulnya sudah ada usaha – usaha pribadi untuk mencatat hadits, sebagaimana dilakukan oleh ‘Abd Allah Ibn ‘Amr Ibn al -’Ash.


[1] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits (Jakarta : Bulan Bintang.1974) h. 54-55
[2] Muslim. Shahih Muslim (Beirut : Daru Ihya) no. 5530
[3] Saifuddin, Tadwin Hadits(Banjarmasin : Antasari Press.2008) h.115
[4] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, op.cit., h.56
[5]Abu Daud, Sunan Abu Daud (Suria : Dar al-Fikr) no. 3163
[6] Bukhari, Shahih Bukhari (Bandung : Diponegoro) jilid 2, h. 1366
[7] M. Hasbi Ash-Shiddieqy,  op.cit., h.62
[8]Ibid., h. 79-80

No comments:

Post a Comment