A.
Sejarah Penulisan Hadits
A.1.
Hadits pada Masa Rasul
Pada
masa Rasulullah perhatian Rasul dan para sahabat terfokus pada al-Qur’an. Rasul
memerintahkan para sahabatnya untuk menghafal dan menulis al-Qur’an pada
kepingan tulang, pelapah korma, batu dan lain-lain. Setelah Rasul wafat
al-Qur’an telah sempurna dihafal dan telah lengkap ditulis, hanya saja belum
dikumpulkan dalam sebuah mushaf.
Hadits
atau sunnah, walaupun merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an namun
kurang memperoleh perhatian sebagaimana al-Qur’an, hadits tidak diperintahkan
untuk ditulis secara resmi. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor[1] :
a.
Menulis ucapan, amalan, dan mu’amalah Rasulullah adalah suatu
keadaan yang sukar karena memerlukan ada golongan sahabat yang terus menerus
harus menyertai Rasulullah untuk menulis segala yang tersebut di atas padahal
orang-orang yang dapat menulis pada masa itu masih dapat dihitung.
b.
Kebanyakan dari orang arab mengandalkan kekuatan hafalannya untuk
mengabadikan sesuatu yang mereka anggap penting.
c.
Dikhawatirkan tercampurnya catatan hadits dengan al-Qur’an.
Oleh
sebab itu, Rasulullah melarang para sahabat menulis hadits, beliau khawatir
akan tercampurnya antara hadits dan firman Allah. Sebagimana hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry, bahwa Rasulullah
bersabda :
لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القرآن فليمحه[2]
“Janganlah
kamu tulis (apa yang kamu dengar) dariku, barang siapa yang menulis sesuatu
dariku selain al-Qur’an maka hapuslah”.
Walaupun
hadits kurang mendapat perhatian khusus seperti al-Qur’an namun para sahabat
tetap ada yang menulis hadits secara tidak resmi bahkan sejumlah data sejarah
menunjukkan bahwa pada periode Rasulullah telah ditulis beberapa dokumen hadits
yang bersifat resmi namun tidak bersifat publik[3].
Diantara
dokumen hadits yang bersifat resmi adalah :
a.
Kitab As-Shadaqah
Ini merupakan buku kecil yang berisi tentang keabsahan jumlah
minimal hewan yang harus dikeluarkan zakatnya. Rasulullah mendiktekan dokumen
ini pada akhir hayatnya untuk dikirim kepada para gubernur namun tidak sempat
sampai beliau wafat. Buku ini disimpan pada sarung pedang beliau.
b. Shahifat al-Madinah
Shahifat al-Madinah merupakan perjanjian
tertulis yang dibuat Rasulullah sebagai perwakilan dari komunitas muslim dengan
komunitas-komunitas lain yang ada di Madinah. Shahifat ini berisi tentang
perjanjian yang intinya menguraikan hak dan kewajiban seluruh komunitas yang
bermukim di Madinah.
Melihat dua
contoh dokumen yang tertulis secara resmi di atas maka dapat dikatakan bahwa hadits
sudah ditulis secara resmi pada zaman Rasulullah. Mengenai larangan menulis
hadits, kebanyakan ‘ulama berpendapat bahwa : larangan menulis hadits yang
nashkan oleh hadits Abu Sa’id dimansukhkan degan izin yang datang sesudahnya[4], yakni:
اكتب عني,فوالذي نفسي بيده,ما خرج من فمي الا حق
“Tulislah apa yang kamu dengar dariku, demi Tuhan yang jiwaku di
tangan-Nya, tidak keluar dari mulutku selain kebenaran”[5].
Sebagian ‘ulama yang lain
berpendapat bahwa : larangan menulis hadits tertuju pada mereka yang yang
dikhawatirkan akan mencampur adukkan hadits dengan al-Qur’an. Izin hanya
diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampur adukkan hadits
dengan al-Qur’an.
A.2.
Hadits pada Masa Sahabat
Sesudah
Rasulullah wafat, sahabat sedikit demi sedikit menyampaikan hadits kepada orang
lain. Ini didasarkan oleh sabda Rasulullah :
بلغوا عني ولو
اية
Pada
masa ini mulailah berkembang riwayat dalam kalangan tabi’in namun hadits pada masa permulaan sahabat
masih terbatas sekali. Mereka hanya menyampaikan kepada orang yang memerlukan
saja.
Perkembangan
hadits dan membanyakkan riwayatnya terjadi sesudah masa Abu Bakar dan ‘Umar. Hal
ini terjadi karena pada masa Abu Bakar dan ‘Umar mereka mengerahkan minat
sahabat untuk menyebarkan al-Qur’an dan memerintahkan para sahabat untuk
berhati-hati dalam menerima riwayat-riwayat [7].Penyebaran hadits mulai berkembangpada masa ‘Utsman dan ‘Ali karena pada masa ini banyak
sahabat-sahabat kecil mengumpulkan hadits dari sahabat besar.
Beberapa dokumen yang ditemukan pada masa sahabat di
antaranya adalah :
a. As-Shahifat As-Sadiqah
Shahifat ini ditulis leh ‘Abdullah ibn ‘Amr
(w. 63 H) sejak masa hidup Rasulullah. Berdasarkan pengakuannya sendiri
shahifah itu menghimpun hadits-hadits yang didengar langsung dari Rasulullah.
b. Kitab Faraidh
Kitab ini ditulis oleh Zaid ibn Tsabit (w. 45
H) seputar hukum waris. Kitab ini ditulis atas permintaan ‘Umar ibn Khattab.
A.3 Hadits pada Masa Tabi’in
Sesudah masa
‘Utsman dan ‘Ali timbullah usaha yang lebih serius untuk mecari dan menghafal
hadits serta menebarkannya ke masyarakat luas. Generasi tabi’in memperoleh
banyak menerima hadits dan pengetahuan dari generasi sahabat. Mereka pun tahu
kapan sahabat melarang penulisan hadits dan kapan membolehkannya.
Dokumen pada
masa tabi’in lebih banyak dari pada masa sahabat, di antaranya adalah :
a. Shahifat Sa’id ibn Jubair
b. Shahifat Sulaiman ibn Qais al-Yasykuriy
c. Shahifat Muhammad ibn ‘Ali ibn Abi Thalib
d. Kitab Muhammad ibn “ali al-Baqir
Sebenarnya masih banyak lagi dokumen-dokumen lain yang
jumlahnya puluhan bahkan ratusan namun contoh-contoh di atas hanyalah beberapa
bukti dari banyaknya shahifah dan lembaran pada masa tabi’in.
B. Waktu Resmi
Kodifikasi Hadits
Ide penghimpunan hadits nabi secara
tertulis untuk pertama kali dikemukakan oleh Khalifah Umar bin al Khattab (w.23
H=633 M). Ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar merasa khawatir
umat Islam akan terganggu perhatiannya dalam mempelajari al Qur’an. Pembatalan
niat Umar untuk menghimpun hadits nabi itu dikemukakan sesudah beliau melakukan sholat Istikharah
selama satu bulan. Kebijaksanaan Umar dapat dimengerti karena pada zaman Umar
daerah Islam telah semakin luas dan hal itu membawa akibat jumlah orang yang
baru memeluk Islam semakin bertambah banyak.
Memasuki
periode tabi’in, sebenarnya kekhawatiran membukukan/ kodifikasi hadits tidak
perlu terjadi, justru pada periode ini telah bertabur hadits-hadits palsu yang
mulai bermunculan setelah umat Islam terpecah menjadi golongan- golongan, yang
semula berorientasi politik berubah menjadi faham keagamaan, seperti Khawarij,
Syi’ah, Murji’ah, dan lain- lain. Perpecahan ini terjadi
sesaat setelah peristiwa tahkim yang merupakan rentetan peristiwa yang berasal
dari terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan ra. Untuk mengukuhkan eksistensi masing- masing golongan mereka
merasa perlu mencipta
hadits palsu.
Beberapa
pendapat yang berbeda berkembang mengenai kapan kodifikasi secara resmi dan
serentak dimulai. Adapun beberapa pendapat tersebut adalah :
(1) Kelompok Syi’ah, mendasarkan pendapat Hasan al-Sadr (1272-1354
H), yang menyatakan bahwa penulisan hadis telah ada sejak masa Nabi dan
kompilasi hadis telah ada sejak awal khalifah Ali bin Abi Thalib (35 H),
terbukti adanya Kitab Abu Rafi;, Kitab al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya..
(2) Sejak abad I H, yakni atas prakarsa seorang Gubernur Mesir
Abdul Aziz bin Marwan yang memerintahkan kepada Kathir bin Murrah, seorang
ulama HImsy untuk mengumpulkan hadis, yang kemudian disanggah Syuhudi Ismail
dengan alasan bahwa perintah Abdul Aziz bin Marwan bukan merupakan perintah
resmi, legal dan kedinasan terhadap ulama yang berada di luar wilayah
kekuasaannya.
(3) Sejak awal abad II H, yakni masa Khalifah
Umar ibn Abdul Aziz yang memerintahkan kepada semua gubernur dan ulama di
wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadis – hadis Nabi. Khalifah ini
terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan pengakuan
bahwa ia adalah pelanjut kekhalifahan ‘Umar Ibn al-Khaththab yang bijak. Khalifah
Umar menginstruksikan kepada Gubernur Madinah Abu Bakar Bin Muhammad Bin ‘Amr
Bin Hazm (Ibnu Hazm) untuk mengumpulkan hadits yang ada padanya dan pada
tabi’in wanita ‘Amrah Binti ‘Abdur Rahman Bin Sa’ad Bin Zurarah Bin ‘Ades,
murid Aisyah-Ummul Mukminin. kepada Abu Bakar Muhammad ibn Amr ibn Hazm, beliau
menyatakan:
“Lihat dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari hadits
Rasulullah, lalu tulislah karena aku takut akan lenyap ikmu disebabkan
meninggalnya ulama dan jangan anda terima selain hadits Rasulullah saw dan
hendaklah anda sebarkan ilmu dan mengadakan majelis-majelis ilmu supaya orang
yang tidak mengetahui dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga
dijadikannya barang rahasia”.[8]
Berdasarkan instruksi resmi Khalifah itu, Ibnu Hazm minta
bantuan dan menginstruksikan kepada Abu Bakar Muhammad Bin Muslim Bin
Ubaidillah Bin Syihab az Zuhry (Ibnu Syihab Az Zuhry) seorang ulama besar dan
mufti Hijaz dan Syam untuk turut membukukan hadits Rasulullah saw.
Pendapat ketiga ini yang dianut Jumhur Ulama Hadis,
dengan pertimbangan jabatan khalifah gaungnya lebih besar daripada seorang
gubernur, khalifah memerintah kepada para gubernur dan ulama dengan perintah
resmi dan legal serta adanya tindak lanjut yang nyata dari para ulama masa itu
untuk mewujudkannya dan kemudian menggandakan serta menyebarkan ke berbagai
tempat.
Dengan demikian, penulisan hadis yang sudah ada dan marak
tetapi belum selesai ditulis pada masa Nabi, baru diupayakan kodifikasinya
secara serentak, resmi dan massal pada awal abad II H, yakni masa Umar bin
Abdul Aziz, meskipun bisa jadi inisiatif tersebut berasal dari ayahnya,
Gubernur Mesir yang pernah mengisyaratkan hal yang sama sebelumnya.
Diantara buku-buku yang
muncul pada masa ini adalah:
1. Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik
2. Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani
3. As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur
4. Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan
5. Musnad Asy-Syafi’i.
Teknik pembukuan hadits
pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama
tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan
musnad. Arti istilah-istilah ini adalah:
a. Al-Mushannaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu
teknik pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum fiqh dan didalamnya
mencantumkan hadith marfu’, mauquf, dan maqthu’.
b. Al-Muwatththa’ dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’ diartikan sama dengan Mushannaf.
c. Musnad dalam bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalah pembukuan
hadith yang didaarkan pada nama para sahabat yang meriwayatkan hadith tersebut.
C. Latar Belakang
Kodifikasi Hadits
Pembukuan
hadits dimulai pada akhir abad pertama Hijriah, dan rampung pada pertengahan
abad ketiga. Hal ini tidak lepas dari adanya dorongan pembukuan hadits oleh
Khalifah ‘Umar Ibn ‘Abd al-’Aziz (w. 102 H.) dari Bani Umayyah.. Pada waktu itu
Umar Bin Abdul Aziz yang naik tahta pada tahun 99 H berkuasa. Beliau ini
dikenal sebagai orang yang adil dan wara’ bahkan sebagian ulama menyebutnya
sebagai Khulafaur Rasyidin yang ke – 5, tergeraklah hatinya untuk membukukan
hadits dengan motif :
a. Beliau khawatir ilmu hadits akan hilang karena belum dibukukan
dengan baik.
b. Kemauan beliau untuk menyaring hadits palsu (maudhu’) yang banyak
beredar.
c. Al – Qur’an sudah dibukukan dalam mushaf, sehingga tidak ada lagi
kekhawatiran tercampur dengan hadits bila hadits dibukukan.
d. Peperangan dalam penaklukan negeri negeri yang belum Islam dan
peperangan antar sesama kaum Muslimin banyak terjadi, dikhawatirkan ulama
hadits berkurang karena wafat dalam peperangan – peperangan tersebut.
Dari sudut analisa politik, tindakan ‘Umar II ini adalah
untuk menemukan dan mengukuhkan landasan pembenaran bagi ideology Jama’ah-nya,
yang dengan ideologi itu ia ingin merangkul seluruh kaum Muslim tanpa memandang
aliran politik atau pemahaman keagamaan mereka, termasuk kaum Syi’ah dan
Khawarij yang merupakan kaum oposan terhadap rezim Umayyah. ‘Umar II melihat
bahwa sikap yang serba akomodatif pada semua kaum muslim tanpa memandang aliran
politik atau paham keagamaan.
Mushthafa
al-Siba’i dalam majalah Al-Muslimin seperti yang dikutip Nurcholis Madjid amat
menghargai kebijakan ‘Umar II berkenaan dengan pembukaan sunnah itu, sekalipun
ia menyesalkan sikap Khalifah yang baginya terlalu banyak memberi angin pada
kaum Syi’ah dan Khawarij (karena, dalam pandangan al-Siba’i, golongan oposisi
itu kemudian mampu memobilisasi diri sehingga, dalam kolaborasinya dengan kaum
Abbasi, mereka akhirnya mampu meruntuhkan Dinasti Umayyah dan melaksanakan
pembalasan dendam yang sangat kejam). Dan, menurut al-Siba’i, sebelum masa
‘Umar II pun sebetulnya sudah ada usaha – usaha pribadi untuk mencatat hadits,
sebagaimana dilakukan oleh ‘Abd Allah Ibn ‘Amr Ibn al -’Ash.
[1] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits (Jakarta : Bulan Bintang.1974) h. 54-55
[2] Muslim. Shahih
Muslim (Beirut : Daru Ihya) no. 5530
[3]
Saifuddin, Tadwin Hadits(Banjarmasin : Antasari Press.2008) h.115
[4] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, op.cit., h.56
[5]Abu Daud,
Sunan Abu Daud (Suria : Dar al-Fikr) no. 3163
[6] Bukhari,
Shahih Bukhari (Bandung : Diponegoro) jilid 2, h. 1366
[8]Ibid.,
h. 79-80
No comments:
Post a Comment